
Selamat Datang di Web Kejati Banten
KEJATI TAHAN 3 TERSANGKA KASUS UNTIRTA


Hari ini (Rabu, 16 Mei 2012), Tim Penyidik Kejati Banten dalam kasus dugaan praktek KKN pada pengadaan barang/jasa paket pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium Universitas Sultan Agung Tirtayasa Serang (UNTIRTA) yang dananya bersumber dari APBN-P TA 2010 menahan tiga tersangka kasus tersebut.
Adapun ketiga tersangka itu adalah Sud (mantan Purek II Untirta selaku Pejabat Pembuat Komitmen), EPA (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa) dan RN (direktur PT. PUM). Surat Penahanan ketiga tersangka tersebut di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten selaku Penyidik.
Asisten Intelijen Kejati Banten, Dicky Rachmat Raharjo,SH yang juga merupakan anggota tim penyidik kasus ini mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan.
“Kita tahan mereka hari ini untuk mempermudah proses pemeriksaan para tersangka itu.” tegas Dicky menambahkan.
Info yang didapat oleh Tim Website Kejati Banten ke-tiga tersangka itu dititpkan di Rumah Tahanan Serang.
Sumber: Tim Website Kejati Banten
TIM KEJATI PERIKSA MINDO DAN YULIANISHari ini (Rabu, 9 Mei 2012), Tim Penyidik Kejati Banten dalam kasus dugaan praktek KKN pada pengadaan barang/jasa paket pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium Universitas Sultan Agung Tirtayasa Serang (UNTIRTA) yang dananya bersumber dari APBN-P TA 2010 dijadualkan memeriksa saksi kasus tersebut di gedung KPK. Adapun saksi yang diperiksa hari ini adalah Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis. Mindo diperiksa sebagai mantan direktur marketing PT. Anugerah Nusantara yang juga masuk dalam Permai Group, sedangkan Yulianis diperiksa sebagai mantan direktur keuangan PT. Anugerah Nusantara. Asisten Intelijen Kejati Banten, Dicky Rachmat Raharjo,SH yang juga merupakan anggota tim penyidik kasus ini mengatakan bahwa surat dari KPK mengenai pemeriksaan kedua saksi ini telah diterima oleh Kejati Banten pada tanggal 4 Mei 2012 dan baru hari ini dijadualkan pemeriksaannya. “Kita mengirimkan 4 Jaksa anggota tim penyidik kasus ini, tp sampai siang ini pemeriksaan masih berlangsung, tunggu soreini baru bisa kita tau hasinya” tegas Dicky menambahkan. Info yang didapat oleh Tim Website Kejati Banten ke-empat Jaksa yang dikirim itu dipimpin oleh sdr. Pantono Ronowijoyo, SH. Dan sampai berita ini ditulis, pemeriksaan kedua saksi tersebut masih berlangsung di gedung KPK Jakarta.
Sumber: Tim Website Kejati Banten KEJATI DIJADIKAN BANTEN TEMPAT ORIENTASI LAPANGAN
Hari ini, Selasa 8 Mei 2012 bertempat di Aula Kejati Banten, Kajati Banten Soegiarto, SH.,MH. membuka kegiatan Observasi Lapangan Diklat Teknis Operasional Penggunaan Peralatan Countersurveillance. Diklat ini dilaksanakan oleh Pusdiklat Lembaga Sandi Negara yang pesertanya merupakan gabungan dari TNI, Polri, Kemenlu, Kemenpolhukan, beberapa pemkab dan dari Kejaksaan Agung RI yang kesemuanya berjumlah 21 orang. Kegiatan ini merupakan simulasi lapangan dimana diharapkan para peserta diklat dapat memperoleh pengalaman dan kondisi nyata di lapangan dalam pelaksanaan Sterilisasi tempat kerja yang menggunakan peralatan countersurveillance yang telah diajarkan teorinya di Pusdiklat Lembaga Sandi Negara Ciseeng Bogor-Jawa Barat. Untuk Kejati Banten ini merupakan kali kedua dijadikan tempat kegiatan observasi lapangan dari Pusdiklat Lembaga Sandi Negara setelah sebelumnya pada bulan Juni 2011 dijadikan tempat observasi lapangan bagi siswa pembentukan sandiman Kejaksaan RI. Dihubungi di ruang kerjanya, Asisten Intelijen Kejati Banten, Dicky Rachmat Rahardjo, SH mengatakan bahwa Kejati Banten dinilai pantas dijadikan tempat kegiatan observasi lapangan karena dari segi peralatan yang dimiliki sudah tergolong lengkap dan unit teknis persandian di Kejati Banten berjalan aktif. Sore harinya sekitar pukul 15.30 WIB kegiatan observasi lapangan ini ditutup oleh Asisten Intelijen. Sumber: Tim Website Kejati Banten |
KAJATI LANTIK DAN AMBIL SUMPAH ASDATU DAN KAJARI SERANG
Hari ini, Rabu, 21 Maret 2012 bertempat di Aula Kejati Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Soegiarto, SH., MH., melantik dan mengambil sumpah Asisten Perdata dan TUN yang baru PAYAMAN, SH., M.Hum. dan Kepala Kejaksaan Negeri Serang yang baru SUDARWIDADI, SH.. Dalam sambutannya, Kajati Banten menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Asdatun yang lama yaitu Bp. Rulfan Djauhari, SH karena selama periode jabatannya telah banyak menunjukan prestasi yang baik dengan adanya produk berbagai mou yang telah ditanda tangani antara Kejaksaan dengan instasi lain dan adanya skk yang merupakan perwujudan kepercayaan instansi lain kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Kajati Banten menyampaikan selamat kepada Kajari Serang yang lama Bp. Jan S. Maringka, SH. Yang telah dipromosikan menjadi menjadi Asisten Umum Jaksa Agung telah pula didasarkan evaluasi dan penilaian kinerja selama ini. Ditambahkan oleh Kajati Banten bahwa “Saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sebagai aparatur negara sangat rendah, maka tidak ada pilihan lain kecuali kita semua harus membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan melakukan pola pikir, pola tindak dan budaya kerja dengan senantiasa melaksanakan tugas atas dasar sop yang ada. Pedoman yang telah diproses dalam sop ini wajib diikuti karena penilaian masyarakat terhadap kinerja kejakasaan tidak hanya pada hasil akhir melainkan juga pada prosesnya apakah pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dilaksanakan taat azas dan norma yang telah ditentukan, sehingga hasil yang dicapai memenuhi rasa keadilan. Ini menunjukan bahwa yang diharapkan oleh masyarakat dalam peningkatan kinerja bukan hanya masalah angka tetapi juga masalah kualitas, profesionalitas, itegritas moral dan kepekaan dalam aspirasi rasa keadilan yang berkembang didalam masyarakat”. “Khususnya kepada saudara Payaman, SH., M.Hum. Dan saudara Sudarwidadi, SH., selamat bekerja, dengan pengalaman saudara bekerja di tempat lain, saya yakin dan percaya saudara dapat bekerja lebih baik, dengan harapan saudara selalu memegang teguh sumpah jabatan yang baru saja saudara ucapkan yang merupakan tanggung jawab yang cukup berat, namun mulia, dan secepatnya dapat beradaptasi di daerah banten ini sebagai tempat bekerja yang baru” Ujar Kajati Banten mengakhiri sambutannya.
Sumber: Tim Website Kejati Banten
KEJATI SITA BARANG BUKTI KASUS UNTIRTA
Kejaksaan Tinggi Banten kemarin, Rabu 7 Maret 2012 telah menyita barang bukti kasus dugaan praktek KKN pada pengadaan barang/jasa paket pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium Universitas Sultan Agung Tirtayasa Serang (UNTIRTA) yang dananya bersumber dari APBN-P TA 2010.
Ditemui di Laboratorium Pertanian Untirta, Jaksa Penyidik dalam kasus ini, Alex Sumarna, SH mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus ini.
“Obyek dari kasus ini kan pengadaan peralatan Laboratorium jadi Peralatan Laboratorium ini sangat berhubungan dengan proses penyidikan kasus ini sendiri, oleh sebab itu dilakukan penyitaan” ujar mantan Kasi Intel Tigaraksa ini menegaskan.
Alex menambahkan bahwa proses penyitaan ini untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi pada kasus Untirta.
Sementara untuk masalah teknisnya, Alex menyampaikan bahwa pada prinsipnya nanti pihak penyidik bisa saja menitipkan seluruh peralatan Laboratorium ini pada pihak Untirta, selain karena seluruh peralatan ini masih digunakan juga karena pihak Kejati tidak mempunyai tempat untuk penyimpanan dan dikhawatirkan rentan rusak.
Info yang didapat Tim Website Kejati Banten, hari ini tim Penyidik kasus Untirta akan melakukan penyitaan terhadap peralatan yang ada di Laboratorium Teknik Untirta di Cilegon.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terhadap dugaan adanya praktek KKN pada pengadaan barang/jasa paket pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium Universitas Sultan Agung Tirtayasa Serang (UNTIRTA) yang dananya bersumber dari APBN-P TA 2010 yang diterima bidang intelijen Kejati Banten sekitar bulan Oktober 2011 yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kejati Banten dengan membentuk Tim Penyelidikan dan sejak 17 Nopember 2011 kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup. (/bnz) Sumber: Tim Website Kejati Banten
|










